Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, serta para sahabatnya.
Masyarakat muslim telah memahami dengan jelas tentang pentingnya menunaikan ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam. Namun, terdapat pertanyaan yang sering muncul terkait dengan pelaksanaan ibadah umroh, yang mencakup dua amalan utama; yaitu tawaf mengelilingi Ka’bah dan sai antara bukit Safa dan Marwah.
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama, seperti dari kalangan Maliki dan mayoritas Hanafi, berpendapat bahwa umroh merupakan sunnah mu’akkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan sekali dalam seumur hidup.
Namun, sebagian ulama Hanafi lainnya berpendapat bahwa umroh adalah wajib dilakukan sekali seumur hidup, memandang sunnah mu’akkad sebagai kewajiban.
Sementara itu, pendapat yang lebih kuat dari Imam Syafi’i dan juga pendapat para ulama Hambali menekankan bahwa umroh wajib dilaksanakan sekali dalam seumur hidup. Imam Ahmad berpendapat khusus untuk penduduk Makkah, umroh tidak diwajibkan karena mereka secara rutin melakukan tawaf, yang merupakan salah satu rukun utama umroh.
Para ulama yang berpendapat bahwa umroh adalah sunnah mu’akkad mengutip hadits Jabir bin Abdillah dan Thalhah bin Ubaidillah yang menyatakan bahwa umroh adalah sunnah dan tathowwu’ (dianjurkan), meskipun kedua hadits tersebut dinilai dha’if (lemah).
Di sisi lain, ulama yang berpendapat bahwa umroh adalah wajib menyandarkan pendapat mereka pada ayat Al-Qur’an dan hadits yang sahih, seperti firman Allah yang memerintahkan untuk menyempurnakan haji dan umroh karena Allah, dan hadits Aisyah yang menyatakan bahwa jihad wanita adalah dengan haji dan umroh.
Kesimpulannya, berdasarkan dalil yang kuat, umroh dianggap wajib bagi setiap muslim yang mampu melakukannya sekali seumur hidup. Pendapat yang menyatakan bahwa umroh adalah sunnah mu’akkad didasarkan pada dalil yang dho’if, sehingga kurang kuat sebagai hujjah. Jadi, bagi mereka yang mampu, sangat dianjurkan untuk menunaikan umroh setidaknya sekali dalam hidupnya. Penting juga untuk diingat bahwa umroh dapat dilaksanakan bersamaan dengan ibadah haji, melalui haji tamattu’ atau qiran, dimana umroh menjadi bagian dari ritualnya.
Semoga Allah memudahkan kita dalam setiap ibadah yang kita lakukan.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Sumber:
- Al-Qur’an dan Sunnah.
- “Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,” Edisi 30, hal. 314, Kementerian Agama dan Urusan Islam, Kuwait.
- Penjelasan Para Ulama Tentang Hukum Umroh: Sunnah Mu’akkad atau Wajib? Diadaptasi dari artikel Rumaysho.com, dengan penyusunan ulang dan penambahan narasi untuk kejelasan dan pemahaman yang lebih baik. https://rumaysho.com/2659-hukum-umroh-wajib-ataukah-sunnah337.html